Golongan IVe ini memiliki gaji pokok yang berkisar antara Rp 3,880,400 hingga Rp 6,373,200 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, instansi tempat Suryo Utomo bekerja juga dikenal sebagai pemberi tunjangan kinerja yang tinggi.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Menurut peraturan yang berlaku, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp 5,361,000 hingga Rp 117,000,000.
Oleh karena itu, Suryo Utomo memperoleh tunjangan kinerja tertinggi karena dia adalah pimpinan dari instansi tersebut.
Dengan perhitungan kasar berdasarkan peraturan yang berlaku, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak diharapkan akan menerima sekitar Rp 123,700,000 untuk tunjangan hari raya yang akan segera dicairkan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan gaji Presiden Jokowi yang sekitar Rp30,2 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.