"Selain bahan kimia obat, ada juga beberapa bahan obat lainnya yang mesti berhati-hati. Seperti kalau pangan itu formalin, boraks, dan sebagainya. Itu harus kehati-hatian," imbuhnya.
Dia mengimbau masyarakat mewaspadai penggunaan produk pangan dan obat tradisional. Masyarakat perlu mengikuti informasi dari Badan POM maupun kanal media sosial resmi Badan POM untuk mengetahui produk pangan dan obat tradisional yang terdaftar.
Baca Juga:
Tren Kopi Sumedang Naik Daun, DiskopUKMPP: Ini Saatnya Inovasi dan Ekspansi!
Sebelumnya, Penny mengungkap telah menindak produsen pangan dan obat tradisional ilegal. Produk tersebut mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol.
Dia mengingatkan penggunaan bahan kimia obat dalam pangan dan obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Seperti dapat menimbulkan gangguan jantung, gangguan hati, kanker, mempengaruhi alat reproduksi, bahkan menyebabkan kematian.
Penindakan produsen pangan dan obat tradisional ilegal ini berawal dari patroli siber di e-commerce. Badan POM kemudian menemukan sejumlah tautan yang menjual produk pangan jenis kopi untuk stamina pria. Produk pangan tersebut mengklaim telah mendapat izin edar dari Badan POM.
Baca Juga:
Keamanan Takjil Pasar Ramadhan: BPOM Palu Pastikan Bebas Bahan Kimia
"Hasil operasi menemukan beberapa barang bukti, yaitu barang produksi bahan-bahan baku, dengan rincian satu bahan baku paracetamol dan sildenafil sebanyak lebih dari 30 kg," jelasnya.
Selain itu, Badan POM juga menemukan bahan baku ruahan setengah jadi lebih dari 5 kg. Kemudian produk jadi pangan mengandung bahan kimia obat terdiri dari 15 jenis dengan total sekitar 5.800 pieces, obat tradisional mengandung bahan kimia obat 36 jenis sebanyak 18.200 pieces. Total hasil penindakan ini ditaksir Rp1,5 miliar.
Penny menyebut, kasus produksi pangan dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sudah masuk tahap pengadilan. Dua orang ditetapkan tersangka dan divonis 8 bulan penjara.