WahanaNews.co | Membayar
pajak kenderaan bermotor memang sering bikin malas terutama pada masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang keputusannya baru akan diungkap pada
Senin (23/8/2021).
Namun tidak perlu khawatir, membayar pajak motor atau
kendaraan lain secara online sudah bisa menggunakan aplikasi alias dilakukan
secara online.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online
adalah Samsat Online Nasional (Salmonas). Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pembina
Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk
pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ
(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak
kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal
sebagai perpanjangan STNK.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dengan bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa
terhindar dari denda pajak karena seringkali keterlambatan pajak karena harus
meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Berikut prosedur cara bayar pajak motor online:
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan
pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara
lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik
"lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu
menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai
kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus
dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel
pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Pemohon akan
mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
7. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan
STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai
dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi tambahan, bayar pajak motor online lewat
Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan
pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama
dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata
Bank, dan ecommerce Tokopedia.
Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang
tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat
setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari. [rin]