WahanaNews.co |
Kantor Kementerian Agama Kota
Yogyakarta mencatat, 317 jemaah calon haji yang batal berangkat pada 2021
adalah yang seharusnya diberangkatkan pada 2020.
"Pada 2020
seharusnya ada 320 orang calon jemaah yang diberangkatkan, namun kemudian tidak
ada pemberangkatan ibadah haji. Sebanyak tiga orang di antaranya kemudian
mengundurkan diri dan menarik dana, sehingga tersisa 317 yang seharusnya bisa
berangkat tahun ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Nur
Abadi, di Yogyakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
Atas kebijakan
pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2021, Kantor Kementerian Agama Kota
Yogyakarta, melalui Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, menindaklanjutinya dengan
menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh calon jamaah haji.
Pembatalan
keberangkatan ibadah haji pada tahun ini, lanjut Nur, berkaitan dengan upaya
menjaga kesehatan jemaah calon haji karena pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Beberapa negara
yang biasanya mengirimkan calon jemaah haji dalam jumlah yang banyak pun masih
terus berupaya mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga akan lebih baik jika
keberangkatan haji kembali ditunda," katanya.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Jika tetap
memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini, lanjut Nur, maka akan ada
beberapa pembatasan-pembatasan dalam ibadah, yang menyebabkan jumlah jemaah
yang boleh mengikuti rangakaian ibadah pun berkurang cukup banyak.
"Misalnya, masuk
ke Masjidil Haram pun hanya dibatasi tiga kali, selebihnya jemaah akan berada
di hotel," katanya.
Selain itu,
ibadah di Madinah juga akan dibatasi selama tiga hari saja, serta jemaah calon
haji juga harus mematuhi ketentuan karantina selama lima hari saat masuk ke
Arab Saudi, dan karantina kembali saat kembali ke Indonesia.