WahanaNews.co |
Kementerian Agama menyatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini
bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dilunasi.
Hal itu berlaku bagi calon jemaah haji reguler
maupun khusus.
Baca Juga:
Soal Dana Haji, Staf Menkeu Minta PKS Tak Kelabui Publik
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, mengatakan, proses pengembalian
setoran pelunasan BPIH akan memakan waktu.
Lantaran mengingat dilakukan dari daerah
hingga ke Bank Penerima Setoran (BPS).
Namun, calon jemaah yang mengambil dana BPIH-nya
tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun depan.
Baca Juga:
Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Membangun IKN?
"Meski diambil setoran pelunasannya,
jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat
pada tahun 1443 H/2022. Jemaah akan mendapatkan prioritas untuk melakukan
pelunasan pada masa haji berikutnya," kata Ramadan, dalam keterangan
resminya, Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 660 Tahun 2021, berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah
haji: