Menurutnya, izin tersebut diterbitkan karena produksi film melibatkan warga negara asing dan menggunakan wilayah hukum lebih dari satu kepolisian daerah.
“Perizinan dari Mabes Polri karena melibatkan WNA dan dua provinsi wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar,” imbuh Budi.
Baca Juga:
15 Drama Korea Komedi Romantis yang Asyik buat Dinikmati
Seiring berjalannya proses syuting, kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Hal ini dilakukan karena aktivitas syuting masih akan berlangsung di beberapa titik lain, khususnya di kawasan Jakarta Barat.
“Sesuai rencana tanggal 1 sampai 7 Februari 2026 akan ada pengalihan arus di Jalan Cengkeh wilayah Jakarta Barat,” tuturnya.
Baca Juga:
Film “Kalian Pantas Mati” Hidupkan Lagi Sukses Kisah Horor Korea di 2014
Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, kepolisian telah memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kunir dan Kemukus pada 28–29 Januari 2026 pukul 15.00 hingga 06.00 WIB.
Pada periode tersebut dilakukan penutupan Jalan Kalibesar Barat menuju Jalan Kunir.
Kendaraan umum termasuk Transjakarta dari arah Kalibesar Barat dialihkan melalui Jalan Kunir Dalam.