WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis JL pecah setelah pengkhianatan berlapis yang menyeret nama suaminya ke pusaran hukum dan skandal perselingkuhan.
Perempuan berinisial JL (35), putri pengusaha kopi ternama di Bengkulu, melaporkan suaminya, SU alias Aan (36), ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang Rp 4,7 miliar milik ayahnya serta perzinahan, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
Janji Bunga 8 Persen Berujung Petaka, Dana Gereja Rp28 Miliar di Labuhanbatu Malah Digelapkan
Kasus ini bermula dari kepercayaan keluarga kepada Aan untuk mengelola dan mengembangkan bisnis kopi, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga merugikan miliaran rupiah.
“Ia menyebut laporan itu dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SU alias Aan tersebut,” kata Neni Putri, juru bicara keluarga JL, kepada wartawan usai memberikan keterangan di polisi.
Dalam laporan ke Polda Bengkulu, JL turut menyertakan bukti berupa foto dan video intim yang memperlihatkan hubungan suaminya dengan perempuan lain.
Baca Juga:
Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar, Andi Hakim Diciduk Usai Pulang dari Luar Negeri
Selain laporan di tingkat provinsi, kasus berbeda juga telah lebih dulu dilaporkan ke Polres Kepahiang terkait dugaan penggelapan dana usaha keluarga.
“Iya dua laporan berbeda di Polres Kepahiang dan Mapolda Bengkulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan di Polres Kepahiang berkaitan dengan penggelapan uang, sementara laporan di Polda Bengkulu menyoroti dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
“(Laporan) di Polres Kepahiang itu terkait penggelapan uang Rp4,7 miliar, di Polda Bengkulu ini terkait perselingkuhan dan perzinahan,” ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Aan telah diamankan penyidik Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terkait kasus penggelapan uang miliaran rupiah tersebut pada Senin (13/4/2026).
Pelaku diketahui merupakan orang kepercayaan korban yang diberi kewenangan penuh dalam memasarkan dan menjual kopi kepada sejumlah mitra usaha.
Namun dalam praktiknya, dana hasil penjualan tidak sepenuhnya disetorkan kepada pemilik usaha, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi secara bertahap.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan kuasa yang diberikan korban, ia menjadi perantara penjualan kopi, namun uang hasil penjualan tidak seluruhnya disetorkan,” jelas Kanit Pidum Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus.
Kecurigaan korban muncul setelah menemukan ketidaksesuaian antara hasil penjualan dengan pemasukan yang diterima, hingga akhirnya dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para mitra usaha telah melakukan pembayaran kepada pelaku, yang selama ini dipercaya mengelola penjualan.
“Para mitra menyampaikan bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada pelaku, yang selama ini dipercaya sebagai pengelola penjualan,” kata Ipda Abdullah.
Polisi juga mendalami aliran dana hasil penggelapan yang diduga digunakan untuk berfoya-foya serta mengalir kepada seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan spesial dengan pelaku.
“Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya dan membelikan barang-barang branded,” ujarnya.
Selain itu, perempuan tersebut telah diperiksa sebagai saksi, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]