Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pengumpulan informasi, wawancara, maupun publikasi yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi.
“Bahwa apabila terdapat pihak yang tetap melakukan wawancara atau memberikan keterangan terkait Bapak Ferdy Sambo (FS) atau keluarganya dan kemudian menghasilkan produk film atau bentuk lainnya tanpa izin resmi, maka Bapak Ferdy Sambo (FS) dan Tim Penasihat Hukum akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Pihaknya menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diabaikan dan tetap menghasilkan film atau karya serupa, maka proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.