WahanaNews.co | Kerap kali pemilik kendaraan bosen dengan warna kendaraan mereka dan berniat menggani warna kendaraan. Namun hal itu tentunya berkaitan dengan birokrasi yang ada.
Pemilik kendaraan bisa mengubah warna kendaraan sesuai dengan yang dikehendaki. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perubahan warna pada kendaraan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Salah satunya yakni harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Pemohon juga harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
Tanda bukti identitas (KTP)