WahanaNews.co | Banyaknya sistem keuangan berbasis digital, belakangan ini khususnya umat Islam banyak yang mempertanyakan terkait halal atau haram mengenai uang digital atau cryptocurrency. Hal itu di respon oleh lembaga independen, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI memberikan fatwa haram kepada cryptocurrency. Akan tetapi, cryptocurrency justru menjadi primadona dan masih banyak digunakan sebagai alat transaksi.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
Belakangan dunia investasi semakin ramai dengan kemunculan Non Fungible Token (NFT). NFT merupakan aset digital dengan basis teknologi blockchain yang belakangan ini sedang populer di dunia kripto.
Beberapa selebriti juga memilih cryptocurrency sebagai mahar pernikahan. Ada Lala Karmela yang dipinang Chris Hartland dengan mahar bitcoin.
Cupi Cupita dipinang oleh Bintang Bagus dengan mahar 19 gram logam mulia dan kripto discas senilai Rp 199 juta.
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Gus Miftah dalam Kata Ustaz kali ini membahas soal cryptocurrency yang makin jadi primadona meski ada fatwa haram MUI.
Berikut penjelasan lengkap Gus Miftah:
Jadi begini, teknologi itu hadir untuk menjawab tantangan zaman. Dalam hal ini dikatakan Islam itu tidak ada ketinggalan zaman, tapi menjaga dan merawat zaman. Artinya kalau ada bahasa ketinggalan, bukan Islamnya, tapi orang Islamnya.