Terkait permintaan untuk tidak ditahan, semuanya akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Yang jelas proses hukumnya tetap berjalan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak kami tahan. Tapi nani kalau proses penyidikannya sudah selesai dan kita serahkan ke pihak Kejaksaan, maka yang berhak menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak, ya pihak Kejaksaan dan bukan dari kita (Polisi)," tandas Zulfan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Pornografi Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, Dea Onlyfans juga sempat mengaku mencoba melakukan aksi bunuh diri terkait kabar kehamilan di luar nikahnya di tengah kasus hukumnya berjalan.
Kepada media, Dea mengaku percobaan bunuh diri yang dilakukannya bukan lantaran dirinya stres karena tengah terjerat kasus hukum melainkan malu dengan kabar kehamilan dirinya di luar nikah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.