WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans yang merupakan terdakwa kasus pornografi.
Dea divonis kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Hamil, Dea Onlyfans Ungkap sang Bapak Siap Tanggung Jawab
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Hamil 5 Bulan, Tidak Ganggu Penyidikan Polisi Terhadap Kasus Dea OnlyFans
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.