WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans yang merupakan terdakwa kasus pornografi.
Dea divonis kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Sidang Terbatas, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga:
Pengendara Moge Tabrak Bocah Hingga Tewas di Pangandaran Akhirnya Divonis Penjara 4 Bulan
Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.
Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.