WahanaNews.co | Pemerintah diketahui telah
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan
perihal libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2021.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Berdasarkan
Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi itu, disebutkan terdapat 23 hari yang ditetapkan sebagai hari
libur nasional dan cuti bersama.
Dari 23
hari tersebut, pembagiannya meliputi 16 hari libur nasional dan 7 hari libur
cuti bersama.
SKB
Tiga Menteri ini ditujukan untuk menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam menetapkan hari libur dalam kegiatan instansinya.
Baca Juga:
Pemerintah Umumkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut
ini rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional: 1 Januari (Tahun Baru 2021 Masehi), 12 Februari (Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii), 11 Maret (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW), 14 Maret(Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943), 2 April (Wafat Isa Al Masih), 1 Mei (Hari
Buruh Internasional), 13 Mei (Kenaikan Isa Al Masih), 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah), 10 Agustus (Tahun Baru Islam 1443 Hijriah), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia), 19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Cuti Bersama: 12 Maret (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW); 12, 17, 18, dan 19 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah); serta 24 dan 27 Desember (Hari Raya Natal).