Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Baca Juga:
Perangi Mafia Tanah, Segera Lapor-Ini Cara & Nomor Pengaduannya
Kamu bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan.
Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.
Baca Juga:
Bank Raya Disebut Bakal Sita Cluster Nurasyifa, Warga: Kami Sudah Bayar Lunas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.