WahanaNews.co | Pemerintah menerapkan masa konsesi
kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk pengoperasian jalan bebas hambatan
yang dapat berlangsung puluhan tahun.
Meski
dibangun swasta hingga BUMN, jalan tol sebenarnya adalah tetap milik negara.
Baca Juga:
Gubernur Al Haris Tinjau Progres Tol Pijoan–Sebapo, Targetkan Selesai Tepat Waktu dan Terkoneksi hingga Sumsel 2027
Operator
jalan tol hanya mendapatkan konsesi.
Konsesi
adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu,
atau entitas legal lain.
Model
konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah-swasta (KPS) atau kontrak bagi
hasil.
Baca Juga:
Terintegrasi Tanggul Laut, Konstruksi Tol Semarang - Demak Seksi Kaligawe – Sayung Capai 44,26 Persen
Di
Indonesia, rata-rata masa konsesi pengoperasian jalan tol lazimnya di atas 30
tahun karena mempertimbangkan pengembalian modal investasi yang sudah
dikeluarkan.
Pemerintah
bahkan bisa memberikan konsesi jalan tol hingga 50 tahun untuk memberikan
peluang pengembalian modal lebih tinggi untuk operator jalan tol.
Menurutnya,
penambahan konsesi jalan tol menjadi 50 tahun paling sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.