Dalam
beleid ini, penyedia infrastruktur diberikan konsesi paling lama 50
tahun.
Sedangkan
saat ini masa konsesi yang diberikan kepada BUJT rata-rata 35-40 tahun.
Baca Juga:
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek
"Untuk
konsesi semuanya akan dimaksimalkan menjadi 50 tahun. Yang pasti, pemerintah
tidak mungkin membiarkan investor kesulitan," kata Basuki Hadimuljono,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang
yang masuk dari pembayaran tarif tol digunakan sebagai pengembalian investasi.
Selain
itu, pengembalian investasi didapatkan dengan kenaikan rutin tarif tol yang
disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimum atau SPM.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Mungkinkah
jalan tol gratis?
Skema
pengoperasian jalan tol dan masa konsesi di Indonesia sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol.
PP
tersebut merupakan revisi dari aturan lama, yakni PP Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol.