Di
Indonesia, sebenarnya sudah ada dua tol yang masa konsesinya sudah pernah
habis, namun kemudian diperpanjang.
Kedua
jalan bebas hambatan itu adalah Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek
Tol
Jagorawi masih memiliki masa konsesi hingga 2044 setelah diperpanjang.
Konsesi
itu dimiliki PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang mendapat jatah konsesi hingga 40
tahun, dimulai dari tahun 2005.
Selain
itu, pihak Jasa Marga pun memegang hak konsesi pada tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Puncak Mudik Diprediksi 28 Maret
Masa
konsesinya pun sama, selama 40 tahun, yang dimulai sejak tahun 2005 dan berakhir pada 2044.
Menggratiskan
jalan tol yang habis masa konsesinya pernah jadi janji politik pasangan Prabowo
Subianto - Sandiaga Uno saat kampanye Pilpres 2019 lalu.
Menurut
pasangan itu, menjadikan jalan tol yang habis masa konsesi menjadi jalan umum
bukan hal yang mustahil, karena hal tersebut juga sudah dilakukan negara
tetangga, Malaysia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.