Dalam
regulasi tersebut yang diatur di Pasal 50, jalan tol yang habis masa konsesinya
akan diambil alih negara dan bisa dijadikan statusnya menjadi jalan umum alias
tak lagi dikenakan toll atau biaya (gratis).
Lalu
kapan jalan tol bisa digratiskan?
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Sejauh
ini, belum ada jalan tol di Indonesia yang sudah digratiskan.
Dalam
kasus Tol Jagorawi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa konsesi.
"Selain
ditetapkan menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat
(2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dapat tetap difungsikan
sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT," bunyi Pasal 51 PP
Nomor 30 Tahun 2017.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Menurut
pemerintah, jalan tol yang habis masa konsesinya tetap dikenakan tarif dengan
tiga pertimbangan yang meliputi kondisi keuangan negara, dan peningkatan
kapasitas dan pengembangan jalan tol.
Perpanjangan
masa konsesi juga diberikan guna mendukung pengusahaan jalan tol
lainnya yang layak secara ekonomi, tetapi belum layak finansial yang ditugaskan
pemerintah kepada badan usaha.
"Besaran
tarif untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan, peningkatan kapasitas yang ada, serta
pengembangan jalan tol yang bersangkutan," bunyi Pasal 51 ayat (2).