WahanaNews.co | Jangan sampai terekam dan bikin Anda kerepotan mengurusi ini itu. Cermati yuk tips menghindari tilang ETLE ini.
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement memang bukan tilang biasa.
Baca Juga:
Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan pada Maret 2024, Ini Jadwalnya
Setiap orang tidak bisa berkilah lagi jika terekam atau diambil gambarnya oleh tilang ETLE. Pasalnya pelanggaran lalulintas yang dilakukan benar-benar ada buktinya melalui dokumentasi foto.
Perlu diketahui juga tilang ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jadi Anda yang mengendarai sepeda motor bukan berarti Anda bebas tilang ETLE . Begitu juga dengan pengemudi kendaraan roda empat.
Saat ini menurut pihak kepolisian setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Nah, kesepuluh jenis pelanggaran itu bisa Anda terjemahkan sebagai panduan untuk menghindar dari tilang ETLE.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi
Yuk, cermati apa saja yang bisa Anda lakukan:
1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan
3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
7. Jangan menerobos lampu merah
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang
10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.
Nah, jika sudah mengerti apa saja yang bisa Anda lakukan agar tidak kena tilang ETLE, sebaiknya Anda mulai tertib menjalankannya. Pahami bahwa kecelakaan lalu lintas biasanya terjadi karena adanya pelanggaran. Tertib jalan dan selamat sampai di rumah. [qnt]