WahanaNews.co, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengagendakan razia atau Operasi Keselamatan 2024 pada bulan Maret 2024.
Menurut informasi resmi yang diambil dari laman resminya, Operasi Keselamatan 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Baca Juga:
Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran selama operasi tersebut, petugas akan mengambil tindakan baik secara manual maupun menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE), yang dapat bersifat statis atau mobile.
Korlantas Polri memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ucap Eddy, Kamis (29/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
NPC Indonesia Apresiasi Kapolri Cup 2026, Jadi Sejarah Baru bagi Atlet Bulu Tangkis Disabilitas
Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Keselamatan 2024
Eddy juga merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, yakni sebagai berikut.
1. Berkendara menggunakan ponsel