WahanaNews.co | Tilang elektronik atau ETLE yang membidik para pelanggar lalu lintas mulai diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya.
Meski tilang ETLE sudah berjalan beberapa bulan terakhir, namun sejumlah pemilik kendaraan kerap tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Mereka pemilik kendaraan baru sadar pernah melanggar lalu lintas saat hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti kala ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
Kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik?
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Besaran sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.