Bareskrim Polri memastikan telah menetapkan 52 tersangka dari serangkaian kasus penjarahan rumah pejabat publik yang terjadi buntut kericuhan demonstrasi akhir Agustus lalu.
Khusus di kediaman Sahroni, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Penyerangan Polrestro Jakut 60 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
“Dua belas pelaku sudah kami amankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Selain rumah Sahroni, polisi juga menangani kasus penjarahan di kediaman anggota DPR Eko Patrio, artis sekaligus legislator Uya Kuya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Nafa Urbach.
Secara keseluruhan, jumlah tersangka kerusuhan itu mencapai 959 orang di 15 wilayah hukum.
Baca Juga:
Resmi, Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni
Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya merupakan anak di bawah umur, dan sebanyak 68 anak mendapat diversi.
Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya ditujukan kepada pelaku perusakan dan penjarahan, bukan kepada peserta aksi demonstrasi yang berjalan sesuai aturan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.