WAHANANEWS.CO, Tanjung Pinang - Insiden panas terjadi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau saat seorang pria yang ingin menukarkan uang logam miliknya merasa ditolak.
Dalam video yang beredar luas, pria tersebut meluapkan kekesalannya setelah uang logamnya diduga tidak diterima oleh salah satu pegawai BI.
Baca Juga:
BI Tarik Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit, Begini Cara Menukarnya
Pria itu mengungkapkan bahwa ia telah meminta petunjuk kepada petugas keamanan terkait prosedur penukaran, tetapi jawaban yang diberikan dinilainya tidak memadai.
"Katanya uang logam nggak bisa ditukar, malah disuruh buang. Ini bukan framing ya? Kalau disuruh buang, kami harus ke mana untuk menukarnya?" keluh pria tersebut, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @lambe.palembang.
Salah satu karyawan yang diduga berasal dari Bank Indonesia Kepri menjelaskan bahwa uang logam tidak dapat ditukar kecuali dalam kondisi rusak. Jawaban ini memicu emosi pria tersebut, yang meminta kejelasan lebih lanjut.
Baca Juga:
Gus Muhaimin: Tukar Uang di Bank Saja, Hindari yang Ilegal!
"Informasi yang diberikan harus jelas, Pak, jangan asal suruh buang! Jangan ketawa kau!" sergahnya dengan nada tinggi.
Pria itu menegaskan bahwa uang logam yang ingin ia tukarkan adalah cetakan resmi Bank Indonesia. Oleh karena itu, ia merasa tidak pantas jika disarankan untuk membuangnya.
Situasi semakin memanas ketika pria tersebut merasa tidak dihormati.
"Kau preman kau! Saya datang dengan niat baik, tapi malah dicegat dan dibilang tidak bisa ditukar. Lalu disuruh datang lagi hari Rabu sampai Kamis," ucapnya.
Di akhir video, seorang karyawan memberikan klarifikasi bahwa uang logam memang dapat ditukar, tetapi hanya jika kondisinya rusak.
"Kalau uang Bapak ini rusak, bisa ditukar. Tapi kalau kondisinya seperti ini, tidak bisa," jelasnya.
Mengutip laman umsu.ac.id, uang logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997, masih dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
Penukaran dapat dilakukan di bank umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Layanan penukaran harus dipesan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di www.pintar.bi.go.id sesuai jadwal operasional Bank Indonesia. Uang logam dalam kondisi rusak juga tetap bisa ditukar sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]