WahanaNews.co | Konten
prank atau ngerjain orang lain dengan berpura-pura dalam suatu konteks
tertentu, banyak disukai konten kreator.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Meski banyak mengundang kemarahan, konten prank nyatanya
jadi favorit sebagian Youtuber. Namun, konten prank ternyata bisa menyebabkan seseorang
dihukum pidana.
Jika kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), seseorang bisa dilaporkan jika tak terima di-prank menggunakan Pasal
335 dalam UU tersebut.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau
kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan,
ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain nge-prank, yang masuk
delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.
Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank,
bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri. [qnt]