Penyerahan uang kedua kemudian dilakukan Sri Darmanto untuk keperluan rotasi-mutasi ASN Pemkab Cirebon. Saat itu, ia mendapat uang dari Sunjaya senilai Rp 50 juta untuk diberikan kepada pejabat di Kemendagri.
Sri Darmanto lalu menyebut uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri bernama Makmur Marbun Rp 10 juta, Kasubdit Rp 5 juta dan Kasubag Rp 1 juta di kementerian tersebut. Uang itu diserahkan Sri Darmanto melalui ajudannya Makmur Marbun.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Pada saat itu saya dipanggil ke pendopo untuk menyerahkan suatu laporan. Setelah itu karena pada saat itu pelantikan harus izin Kemendagri, maka beliau (Sunjaya) menitipkan uang Rp 50 juta kepada saya untuk lembur-lembur di Kemendagri dan lembur-lembur di BKPSDM," terang Sri Darmanto.
"Ditentukan untuk siapa uangnya?," tanya JPU KPK kepada Sri Darmanto.
"Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag. Direkturnya pada saat itu Pak Makmur Marbun," ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Selain diserahkan ke pejabat Kemendagri, uang itu juga dipakai untuk keperluan mengurus rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon. Uang itu lalu menyisakan nominal Rp 17 juta yang akhirnya diserahkan Sri Darmanto ke KPK sebagai barang bukti saat Sunjaya terkena OTT.
Sunjaya Purwadisastra didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019, artikel ini sebelumnya sudah tayang di DetikJabar. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.