WahanaNews.co | Keluhan warga, yang dilarang memotret Gelora Bung
Karno (GBK) menggunakan kamera profesional, viral di
media sosial (medsos).
Keluhan warga tersebut diunggah oleh
fotografer Arbain Rambey dalam akun Twitter-nya, @arbainrambey, pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Baca Juga:
PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024
"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai
mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis dia.
Dalam unggahannya yang telah di retweet lebih dari 801 kali tersebut,
Arbain menuliskan dialog antara satpam GBK dengan warga yang ingin memotret
GBK.
Satpam tersebut melarang warga
memotret GBK menggunakan kamera profesional berdasarkan dalih
sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Kemenkomarves Apresiasi Charging Station PLN di ISF 2024
Pengelolaan kawasan GBK selama ini
berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kemensetneg, Eddy Cahyono, mengatakan bahwa memotret menggunakan
kamera profesional serta bersifat komersil harus mendapatkan izin.
"Intinya, foto dan
video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan
bersifat komersil harus mendapatkan izin," katanya kepada wartawan, Jumat
(21/5/2021).