WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kericuhan eksekusi lahan Hotel Sultan berbuntut panjang setelah polisi mengamankan 69 orang yang diduga terlibat menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno atau GBK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
Polri Lakukan Patroli Siber, Bidik Jaringan Judi Online Selama Piala Dunia 2026
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Menurut Budi, sejumlah orang yang diamankan diduga terlibat dalam upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan terkait eksekusi lahan Hotel Sultan.
Ia menegaskan tindakan menghalang-halangi pelaksanaan putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum karena putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dijalankan.
Baca Juga:
BNPL Tumbuh Pesat, OJK Ingatkan Konsumen Bijak Memakai Paylater
"Masyarakat yang mencoba menghalang-halangi penegakan putusan pengadilan, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur," ujar Budi.
Budi menjelaskan prinsip tersebut menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat seluruh pihak yang terkait.
Karena itu, ia memastikan proses eksekusi yang dilakukan aparat dan juru sita telah melalui tahapan serta prosedur yang berlaku.