Memotret yang bersifat komersil, di antaranya, Prewedding, Adverstisement, serta endorsement artis papan atas.
Eddy berdalih, endorsement untuk UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang tidak perlu
izin.
Baca Juga:
PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Kunjungan Paus Fransiskus dan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024
Terkait izin yang diperlukan, menurut
Eddy, sebaiknya ditanyakan kepada pengelola GBK.
"Terkait teknis seperti itu, bisa tanya ke GBK, bisa online kok, di love GBK kalau ga salah Instagram-nya," katanya.
Yang pasti, kata
Eddy, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengabadikan GBK, baik dalam bentuk foto dan video.
Baca Juga:
Kemenkomarves Apresiasi Charging Station PLN di ISF 2024
Pihaknya, kata Eddy, akan menjadikan permasalahan ini sebagai masukan untuk perbaikan
pengelolaan GBK.
"Kesalahpahaman terkait
penjelasan Satpam di lapangan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki
pelayanan ke publik," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.