WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan respons tegas terhadap gugatan perdata senilai Rp14,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah lahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mempertanyakan motif di balik gugatan bernilai fantastis tersebut yang baru dimunculkan saat ini, mengingat legalitas lahan Hotel Sultan telah diputus sah milik negara di pengadilan.
Baca Juga:
Danantara Beberkan Rencana Pengelolaan Hotel Sultan, Gedung Bakal Dirobohkan
"Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah. Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini," kata Kharis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
"Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada Penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana saja?" sambung dia.
Selain menuntut pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco agar dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) 1 Gelora, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi dengan nilai lebih dari Rp 14,5 triliun.
Baca Juga:
Halangi Putusan Pengadilan, Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Hotel Sultan
"Penggugat meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah (untuk) kerugian materiil, dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah," ujar Kharis.
Menghadapi tuntutan tersebut, Kharis menegaskan bahwa berdasarkan dokumen negara, lahan Hotel Sultan telah dibebaskan sepenuhnya oleh pemerintah sejak puluhan tahun silam.
Bahkan, tidak pernah ada catatan mengenai dokumen peninggalan kolonial Eigendom Verponding yang diklaim oleh pihak penggugat sebagai dasar hukum tuntutan.