WahanaNews.co | Brigjen EP, jenderal
polisi yang terjerat perkara LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender),
dijatuhi sanksi dengan tidak diberi jabatan hingga pensiun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, Kapolri sudah
menunjukkan ketegasan terhadap anggotanya yang terlibat LGBT.
Baca Juga:
Pasca Pengeroyokan Letda Abu Yamin, Marinir Sisir Terminal Arjosari
Menurut Sahroni, orientasi seks LGBT memang merupakan urusan pribadi.
Namun, ia menegaskan, Brigjen EP merupakan anggota Polri aktif, sehingga
seharusnya bisa mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
"Di
internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini, dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi
seluruh anggotanya," ujarnya.
Diketahui, Brigjen EP dijatuhi saksi tidak
diberi jabatan hingga pensiun karena terlibat LGBT. Brigjen EP dijatuhi sanksi
karena terlibat LGBT pada akhir 2019.
Baca Juga:
Polisi NTB Dibunuh di Kolam Renang, 2 Perwira Ditetapkan Tersangka
"Salah
satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Polri juga
mengaku melakukan pembenahan pada sistem penilaian terhadap personelnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi
pengaruh LGBT di lingkungan Polri.
Kabar mengenai
adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini semula mengemuka setelah diungkapkan
oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer, Burhan Dahlan. Polri mengatakan, tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah
laporan.
Terkait
hal ini, belasan anggota TNI sudah dipecat, karena terbukti LGBT sepanjang 2020. Data terkait
tertera di website MA. [qnt]