WahanaNews.co, Jakarta - Selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Korps Lalu Lintas Polri memaksimalkan penindakan langsung terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik dan meniadakan tilang secara manual.
Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif dan Tol" yang berlangsung secara daring dan dipantau dari Jakarta, Jumat, (15/12/2023) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
Eddy menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).
"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual," katanya.
Namun, untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru, Polri mengoptimalkan penindakan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," imbuh Eddy.
Pada rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
Selain itu, Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Menurut Eddy, meski keberadaan kamera ETLE belum banyak, namun dengan segala keterbatasan yang ada, ETLE sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
"Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga apa namanya tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE," katanya.
Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan tahun baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.
"Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan," kata Eddy.
[Redaktur: Alpredo Gultom]