WahanaNews.co | Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) illegal perlu diketahui generasi muda termasuk kalangan mahasiswa.
Hal ini penting diketahui karena beberapa waktu lalu ada sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjol ilegal.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Pinjaman online merupakan salah satu platform yang ada karena majunya transaksi keuangan digital.
Sebenarnya ada pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun banyak pula pinjol ilegal yang justru kerap digunakan masyarakat.
Agar tidak terjerat pinjol ilegal, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Melansir akun Instagram Institut Teknologi Batam (Iteba), Sabtu (10/12/2022) berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak berizin OJK.
2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.
5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.
6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
7. Meminta seluruh data pribadi yang ada di perangkat nasabah.
8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui generasi muda termasuk mahasiswa.
Dengan informasi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pinjol online. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.