WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sengaja gagal bayar (galbay) dan tidak melunasi pinjaman daring (pindar) dapat membawa risiko serius bagi nasabah layanan peer-to-peer (P2P) lending.
Fenomena ini banyak terjadi akibat keterbatasan finansial, manajemen keuangan yang buruk, minimnya pemahaman terhadap persyaratan pinjaman, serta ketidakmampuan mengelola utang dengan bijak.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
Seiring meningkatnya penggunaan pinjaman daring, istilah galbay semakin populer di media sosial seperti YouTube dan Telegram.
Bahkan, sejumlah konten kreator secara terbuka mendorong masyarakat untuk melakukan galbay terhadap pinjaman online (pinjol).
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memperingatkan bahwa tindakan ini dapat menimbulkan dampak serius, seperti denda yang membengkak, tekanan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga konsekuensi hukum.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
"Kenapa ada promosi gagal bayar? Harus ada konten yang meng-counter fenomena ini. Jika seseorang sengaja berniat tidak membayar, ada risiko hukum yang harus dipahami," ujar Indriyatno dalam kanal YouTube podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Selain risiko hukum, gagal bayar juga berdampak negatif pada skor kredit SLIK OJK.
Akibatnya, individu yang memiliki catatan buruk dalam pembayaran utang akan kesulitan mengakses kredit, seperti pembelian kendaraan atau rumah.