WahanaNews.co, Jakarta - Djaja Suparman merupakan mantan suami Connie Bakrie tersangka korupsi yang dijerat hukuman penjara empat tahun dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi III pada Kamis (26/9/2023) di Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Djaja Suparman ini dijerat dalam kasus korupsi sebesar Rp 13,3 miliar. Djadja Suparman dieksekusi di Lapas Sukamiskin. Nah bagi yang ingin mengenal lebih dekat siapa Djaja Suparman, simak berikut ini profil mantan suami Connie Bakrie tersangka korupsi.
Baca Juga:
Connie Bakrie Sebut Tak Ada Urgensi dalam Kasusnya
Djaja Suparman merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang lahir pada 11 Desember 1949. Djaja pernah menikah dengan Connie Bakrie, namun kemudian bercerai pada tahun 2014. Mereka memiliki 3 orang anak.
Djaja pernah menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (1999-2000). Selain itu, Djaja juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam Jayakarta pada 1998 hingga 1999, dan pada tahun 1997-1998 pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya.
Untuk pendidikan militernya, Djaja pernah sekolah di Akademi Militer pada tahun 1972. Penugasan pertamanya sebagai Komandan Peleton di Blitar. Setelah itu, ia dipercaya jadi Komandan Yonif 507/Sikatan (Surabaya), pasukan andalan Kodam V/Brawijaya.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Ia juga dipercaya jadi Komandan Distrik Militer di Probolinggo . Kemudian jadi Waasops Kasdam V dan kemudian jadi Komandan Brigif 13/Galuh Kostrad di Tasikmalaya. Perjalanan karienya di militer terus menanjak usai jadi Komandan Resimen Taruna Akmil Magelang.
Pada akhir pertengahan 1998, Djaja dipercaya jadi komando Pangdam Jaya untuk menggantikan Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin. Lalu pada November 1999-2000, Djaja ditunjuk jadi Pangkostrad untuk menggantikan Letjen TNI Djamari Chaniago.
Setelah itu, ia menjabat jadi Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI. Sebelum akhirnya pensiun, Djaja menjabat sebagai Irjen (Inspektur Jenderal) TNI. Namun pada tahun 2013, Djaja terjerat kasus korupsi dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Dalam proses peradilan tersebut, Djaja divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta. Ia terjerat kasus korupsi Rp17,6 miliar saat menjabat Pangdam Brawijaya. Ia harus menyerahkan uang pengganti Rp13,3 miliar.
Adapun kasus tersebut berawal tahun 1998 saat Djaja menerima kompensasi sebesar Rp 17,6 miliar yang diberikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Rp 4.2 miliar dari uang tersebut sudah digunakan untuk Kodam, namun Rp 13,3 miliar Ia tak bisa mempertanggungjawabkannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]