WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal proyek jalan kembali mencuat setelah polisi menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Danar–Tetoat yang menelan miliaran rupiah, meski progres fisiknya tak sampai setengah dari target.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Tancap Gas Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan RSUP Nias, MK Masuk Bui
Keempat tersangka masing-masing berinisial MT selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian MT dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NT sebagai kontraktor pelaksana proyek.
“Telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, di kantornya, Rabu (8/4/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu Meledak, Jaksa Endus Kerugian Negara Rp1 Miliar!
Para tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat dengan status sebagai tersangka.
“Pekan depan para tersangka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Piter.
Proyek pembangunan ruas jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2023 diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp 7,13 miliar yang kemudian mengalami perubahan melalui addendum menjadi Rp 7,2 miliar.