WahanaNews.co | Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024.
Connie dilaporkan oleh dua pihak buntut unggahannya di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Larang Warga Konvoi Malam Takbiran
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Ade mengatakan Connie dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau document elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024.
Dalam laporan itu, kedua pelapor disebut menyerahkan barang bukti berupa satu buah digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar kertas hasil tangkap layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya: Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres," ungkap Ade.
Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Dalam proses ini, polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, ahli hingga nantinya memeriksa Connie sebagai terlapor.
Baca Juga:
Sial! Niat Hati Tolong Orang Malah Jadi Korban Begal
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang sama pada Jumat, 22 Maret 2024. Dengan pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Polres Jaksel masih meneliti laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam laporan ini Connie dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.