WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo resmi melantik Kapolri baru, yaitu Jenderal
Listyo Sigit Prabowo, pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Listyo Sigit akan menjadi Kapolri ke-25, menggantikan pendahulunya, Jenderal
Idham Azis.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
Sebagai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit
tentu akan mendapatkan berbagai fasilitas layaknya Menteri dan pejabat tinggi
lainnya, mulai dari rumah hingga mobil dinas.
Khusus mobil dinas, Jenderal Listyo
Sigit diperkirakan akan menggunakan beberapa mobil dinas yang sama seperti para
Menteri dan pejabat tinggi lainnya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar
Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas
Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Baca Juga:
Pemuda di Taput Ditangkap Polisi Gegera Intip dan Rekam Gadis Lagi Mandi
Dalam aturan tersebut dijelaskan,
untuk pejabat tinggi negara seperti Menteri dan yang setingkat, dalam hal ini
Kapolri, akan mendapatkan 2 mobil dinas, yaitu sedan dan atau SUV berkapasitas
mesin 3.500 cc.
Bila mengacu aturan tersebut, itu
artinya Jenderal Listyo Sigit akan menggunakan mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV
G-Executive dan Toyota Land Cruiser V8, seperti yang digunakan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Secara spesifikasi, Toyota Crown 2.5
HV G-Executive dibekali mesin bensin hybrid berkapasitas 2.5 liter.