WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi nekat dua turis asal Amerika Serikat yang menerobos kandang monyet viral bernama Punch di Jepang berakhir mahal setelah pengadilan menjatuhkan denda puluhan juta rupiah kepada keduanya.
Pengadilan Jepang memutuskan menjatuhkan denda sebesar 300.000 yen atau sekitar Rp33,8 juta kepada masing-masing pelaku setelah mereka terbukti memasuki area terlarang di Kebun Binatang Kota Ichikawa, Prefektur Chiba.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan Punch, bayi monyet yang sebelumnya viral dan mendapat simpati masyarakat dunia berkat kisah hidupnya yang menyentuh.
Dilansir dari media Jepang, Minggu (7/6/2026), Kantor Kejaksaan Distrik Chiba menyatakan kedua pria tersebut didakwa karena mengganggu operasional kebun binatang dan telah membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka.
Berdasarkan dakwaan, polisi Prefektur Chiba menangkap kedua warga negara Amerika Serikat itu pada Sabtu (17/5/2026) setelah diduga bekerja sama melakukan aksi penyusupan ke area habitat monyet di kebun binatang tersebut.
Baca Juga:
Jangan Terlewat, Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka Sampai 12 Juni 2026
Salah satu pelaku diketahui memanjat pagar pembatas sambil mengenakan kostum karakter tertentu, sedangkan rekannya bertugas merekam seluruh aksi yang dilakukan.
Aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik karena dinilai membahayakan satwa sekaligus mengganggu aktivitas kebun binatang.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah monyet terlihat berlarian dan menunjukkan tanda-tanda ketakutan akibat kehadiran orang asing yang masuk ke area kandang mereka.