WahanaNews.co | Warganet menumpahkan berbagai bentuk kekecewaan usai pembacaan tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum terhadap eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1).
Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Dikutip dari CNN Indonesia, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, dan tanpa ada hal yang meringankan, melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Pasal 340 KUHP sendiri memiliki ancaman "pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sebelumnya juga beredar video viral yang berisi pria diduga ketua majelis hakim persidangan Sambo, Wahyu Iman Santoso. Salah satunya, disebut tengah menelpon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan menjanjikan Sambo akan divonis mati.
Namun, warganet kadung berharap dengan vonis maksimal.