Artinya si pelaku msh bs dpt remisi semua hari raya keagamaan, diskon hukuman krn berkelakuan baik, pernah mengabdi utk negara, keluar jalan2 healing, Dll," kicau akun @AleMetan212.
"Kalo saya gak yakin....nanti baru 1 atau 2 tahun udah dapat remisi liat ajala," kata akun @Trimoselatpanj1.
Baca Juga:
Aturan Baru Meta: Serang 'Zionis' di FB dan IG Bisa Berujung Penghapusan Konten
Dikutip dari situsnya, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang mengklarifikasi bahwa "yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."
"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," demikian pernyataan Rutan tersebut.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terpidana dengan hukuman seumur hidup tak mendapat remisi.
Baca Juga:
Susah Komunikasi, Mahasiswa Ini 'Bombardir' Dosen Pembimbing dengan Ribuan Chat
Akun lainnya menyoroti soal potensi Sambo menikmati ragam fasilitas mewah di dalam sel jika memang kelak divonis seumur hidup.
"seumur hidup tp kl fasilitas kamar kyk hotel percuma lol," kicau akun @MANDAZZLE_.
"Di penjara juga masih bisa wara wiri, percuma," cetus @sapta16.