WahanaNews.co | Selebritis Nikita Mirzani telah mengikuti sidang pertama kasus dugaan pencemaran nama baik.
Diketahui, Nikita diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
Agenda sidang perdana ibu tiga anak itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.
"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Agenda sidang perdana ibu tiga anak itu yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menilai dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani sudah cermat dan mudah dipahami.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet Rissy saat menggelar konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022)
Yafet berharap pihak terdakwa tidak mengklaim bahwa dakwaan JPU kurang jelas dan tak masuk akal.
Yafet juga meyakini JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani bersalah dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini.
"Sangat mudah kasus ini bagi jaksa penuntut umum membuktikannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menyampaikan tiga poin dalam dakwaannya serta tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.
Adapun Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya. [sdy]