WahanaNews.co, Jakarta - Sutradara dengan inisial I diketahui melakukan produksi film porno di sebuah rumah kontrakan yang juga digunakan sebagai studio di area Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemilik rumah, yang dikenal dengan inisial "K," sangat marah ketika mengetahui bahwa rumahnya digunakan untuk kegiatan syuting film porno.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pemilik kontrakan yang sering disapa dengan sebutan "Pak Haji" ini mengungkapkan bahwa awalnya I menyewa rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Namun, "Pak Haji" menjadi sangat marah ketika mengetahui bahwa rumahnya ternyata digunakan untuk kegiatan syuting film porno.
"Jadi dari 120 film pengakuan I paling terbanyak di rumah inilah dia buat. Coba, kacau nggak? Abang jadi ane nih kira-kira, abang gimana perasaannya? Marah ada di situ," kata Pak Haji, mengutip Detik, Kamis (14/9/2023).
I telah menyewa rumah milik Pak Haji sejak tanggal 31 Januari 2023. Namun, Pak Haji merasa sangat kecewa karena I tidak jujur mengenai kegiatan syuting film yang dilakukan di rumahnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pada awalnya, Pak Haji memang mengetahui bahwa rumahnya digunakan sebagai lokasi syuting ketika "I" sedang menggarap film di Malaysia. Namun, yang menjadi perbedaan adalah bahwa film tersebut bukanlah film porno.
"Pas I membuat film untuk bioskop di Malaysia, dia menggunakan rumah ini sebagai lokasi syuting. Karena aktivitas syuting itulah, tetangga-tetangga juga mengetahui bahwa rumah ini disewakan untuk keperluan syuting. Saya membenarkannya, saya tidak berbohong. Tetangga-tetangga bahkan ikut menyaksikan, terkadang mereka meminjam set kuburan," jelas Pak Haji.
"Coba aja dia bilang 'pak saya ini hanya ngontrak untuk tempat tinggal' kan saya jadinya nyaman. 'Saya yang menyalahgunakan' udah jujur aja gitu, bener gak kira-kira?" tambahnya.
Sutradara I mengontrak rumah Pak Haji untuk satu tahun. Namun, ada perjanjian I harus mengembalikan rumah tersebut apabila rumahnya terjual. Pak Haji berencana menjual rumahnya itu.
"Dia bayar DP, uang awal dulu. Kata dia 'Ji ane bayar sekian dulu ya' terus kata saya bang biar enak ane pakai kwitansi, cuma itu tidak ada tandatanganya dia tapi pada saat transferan uang dari rekening dia ke saya itu tanggal sama fotonya pas, tanggal 31 Januari. Walaupun enggak ada tanda tangan kan sudah cukup mewakili, gitu aja saya mah," paparnya.
Lebih lanjut, Pak Haji mengungkapkan kenal dengan I di sebuah pengajian. Ia kenal I cukup lama.
"Ane kenal sama dia ini di pengajian. Lebih dari 7 tahun, tapi kenalnya sebatas itu doang, cuma kayak ibarat lagi makan nawarin makan," imbuhnya.
Perkara ini dibongkar Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan ada 3 situs yang diduga menyebarkan film-film porno tersebut.
Sejauh ini sudah ada 5 orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya terdiri dari 4 pria dan 1 wanita sebagai berikut:
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Selain kelima individu tersebut, polisi tengah melakukan perluasan penyelidikan terhadap kasus ini.
Dalam waktu yang akan datang, pihak kepolisian akan memanggil beberapa saksi tambahan, termasuk salah satu figur yang terkenal, yaitu Siskaeee, yang diduga terlibat dalam salah satu produksi film.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]