WahanaNews.co | Pengamat Haji dan Umroh Indonesia Ade Marfuddin menyambut baik Kementerian Agama atau Kemenag yang akan memperbaiki tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia.
Sehubungan hal tersebut, Ade mengusulkan sebaiknya pembayaran dam jamaah haji dimasukan dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) agar lebih efisien.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Mengapresiasi ini (perbaikan tata kelola pembayaran dam) cita-cita lama, kalau lihat dari sisi efisiensi, kemaslahatan dan keamanan dari dulu sudah kita usulkan bahwa dam itu menjadi bagian dari Bipih, harus masuk di dalamnya supaya jamaah tahu Bipih di dalamnya bukan hanya living cost, tapi juga termasuk dam," kata Ade seperti dikutip dari Republika, Senin (6/3/2023).
Ade mengatakan, prinsipnya tidak ada masalah tata kelola pembayaran dam dikelola oleh pemerintah supaya tertib, aman dan terjamin.
Karena selama ini praktiknya banyak orang yang memanfaatkan pembayaran dam. Sehingga sering dijadikan untuk penipuan. Jadi ada kasus diambil uang jamaah haji yang bayar dam, tapi tidak dipotong hewan damnya.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
Ia menegaskan, untuk menjaga keamanan jamaah haji, maka perlu diakomodir. Jadi seharusnya pembayaran dam sudah masuk ke dalam komponen Bipih. Sehingga jamaah haji bayar Bipih sudah termasuk bayar dam.
"Kenapa ini pembayaran dam harus dimasukkan dalam komponen Bipih? Karena hampir 98 persen jamaah haji Indonesia itu haji tamattu yaitu jamaah haji yang konsekuensinya membayar dam, berarti harus memotong hewan, dan hewan yang dipotong jumlahnya sangat banyak," ujar Ade.
Ade menambahkan, maka pemerintah bisa membuka harga pembayaran dam, kemudian harganya disampaikan secara terbuka ke publik. Selanjutnya masukan ke dalam komponen Bipih.