Akan tetapi, Ade mengingatkan, dalam hal ini sebaiknya pemerintah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengurus dam jamaah haji. Karena pemerintah tidak boleh melakukan transaksi.
"Jadi tunjuk saja BPKH yang mengurusnya (dam jamaah haji) yang melakukan transaksi, mencari mitra kerja, sementara regulasinya dari pemerintah dan pelaksanaannya BPKH saja. Nanti BPKH bisa mengusulkan agar kambingnya didatangkan lebih dulu dari Selandia Baru atau Australia supaya murah, sampai di Arab tinggal dikandangin masuk dalam pemeliharaan langsung dipotong," jelas Ade.
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Mengenai daging hewan dam apakah bisa dibawa ke Indonesia, Ade menjelaskan, selamat hewan dam sudah dipotong di Arab Saudi, kemudian dagingnya dimasukan kaleng seperti kornet maka bisa didistribusikan di Indonesia.
Ade menegaskan, asalkan hewan dam disembelih di Tanah Suci, darahnya mengalir di sana. Maka, dagingnya dalam bentuk kemasan kaleng atau daging beku bisa didistribusikan di Indonesia.
"Karena prinsip dasarnya, hewan dam itu darahnya mengalir di Tanah Suci, jadi disembelih di sana dan darahnya mengalir di sana," kata Ade.
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Sebelumnya, Kemenag menyampaikan akan melakukan perbaikan tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia.
Direktur Bina Haji (Dirbina) Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, akan menyusun standar pembayaran dan pemotongan hewan Dam yang selama ini dilakukan secara individual atau kelompok dengan standar biaya yang berbeda-beda. Selama ini ada yang mahal dan ada juga yang harganya murah sekali, bahkan tidak masuk akal.
Menurut Arsad, survei dan penyusunan standar tata kelola Dam dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan fiqh. [ast]