WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenag DIY Sebut Calon Haji DIY Tempati Pemondokan di Misfalah
Aturan ini disusun sebagai upaya menjaga pelaksanaan Dam agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, serta memiliki dampak sosial yang positif.
Selain itu, pedoman ini juga bertujuan menciptakan proses yang tertib dan transparan.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Sistem Digital Nusuk Jamin Kelancaran dan Keamanan Ibadah Haji
Pedoman tersebut mencakup beberapa poin krusial, seperti penetapan jenis hewan yang sah digunakan untuk Dam, penyesuaian harga agar terjangkau oleh jemaah, dan kriteria rumah potong hewan (RPH) yang layak.
Pengaturan distribusi dan pemanfaatan daging juga diperjelas, agar tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga memiliki nilai guna sosial.
Untuk menjamin akuntabilitas, diterapkan sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat.