WahanaNews.co | Penolakan klaim asuransi sering dihadapi oleh beberapa pemilik asuransi jiwa atau kesehatan.
Apalagi, sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.
Dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.
Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapsed) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi. Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim tertunda.
Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.