5. Perhatikan masa kedaluwarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapsed (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan tersebut, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.
Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.
Apabila polis asuransi dibeli melalui tenaga pemasar, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional. Atau Anda bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting, yakni perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.
Prudential Indonesia adalah salah satunya. Selama hampir 27 tahun, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia.
Sepanjang 2021 lalu, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 2,5 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia serta manfaat sebesar Rp16,6 triliun. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.