WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa Pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dengan keputusan ini, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki wewenang untuk membatalkan klaim secara sepihak.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Capres Jalur Independen Mulai Dibahas
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Maribati Duha pada Jumat (3/1/2025), dengan perkara bernomor 83/PUU-XXII/2024.
"Menyatakan Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan antara penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/1/2024).
Norma Pasal 251 KUHD dinilai bermasalah karena berpotensi menimbulkan berbagai tafsir, terutama terkait syarat batalnya perjanjian asuransi jika ditemukan unsur yang disembunyikan oleh tertanggung, meskipun dilakukan dengan itikad baik.
Baca Juga:
MK Putuskan Spa sebagai Bagian dari Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
Pasal tersebut tidak memberikan mekanisme yang jelas mengenai pembatalan, sehingga hanya meninggalkan pilihan antara membatalkan perjanjian atau mengubah syarat-syaratnya.
Mahkamah mencermati bahwa ketidaktegasan dalam Pasal 251 KUHD menciptakan ketimpangan posisi antara penanggung dan tertanggung dalam perjanjian.
Pasal ini lebih memihak pada penanggung dengan hanya memberi peringatan kepada tertanggung, tanpa memberikan perlindungan atau hak yang setara bagi tertanggung dalam perjanjian tersebut.