Terakhir, faktor yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluwarsa.
Sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Lalu bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah "tinjau ulang dokumen polis secara seksama", apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.
Berikut beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan agar klaim asuransi tidak mendapat penolakan sebagaimana disarikan dari berbagai sumber:
1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang kamu beli, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.
4. Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.