Sementara itu, menurut regulasi yang lama yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah bulanannya.
Misalnya, gaji pekerja yang di-PHK sebesar Rp 5 juta per bulan, maka manfaat JHT yang diterimanya yakni Rp 285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya menjadi Rp 6,84 juta.
Baca Juga:
PT Asdal Diduga Melakukan PHK Sepihak terhadap Karyawan
Lalu, nilai tersebut masih ditambah lima persen pengembangan selama dua tahun yaitu Rp 355 ribu.
Jadi, total manfaat JHT pekerja tadi adalah Rp 7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi baru ini (JKP) memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp 10,5 juta, dibanding (JHT) Rp 7,19 juta," ujar Airlangga.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Dari simulasi itu, Airlangga mengklaim, manfaat JKP lebih besar nilainya daripada Jaminan Hari Tua (JHT).
Alasannya, karena skema keduanya telah tertuang secara jelas di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"(Jadi), dengan adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, akumulasi manfaat (JHT) yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga.